Total Tayangan Halaman

Minggu, 01 Mei 2011

Gunungkidul Marak Penambangan Liar Karst

Gunungkidul Marak Penambangan Liar Karst
GUNUNGKIDUL-Belum adanya perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di 
Gunungkidul, Yogyakarta, menyebabkan para penambang dan pengusaha pertambangan 
kesulitan untuk mendapatkan izin. Dengan masalah ini, berakibat aksi penambangan 
batu karst liar, semakin marak dan sulit dikendalikan. Penambangan tergolong 
liar dan semakin merusak kawasan karst.
Dari  pantauan  beberapa kawasan penambangan diantaranya Kecamatan Ponjong, 
Semin, Nglipar dan Ngawen, meskipun tidak mempunyai izin tetapi puluhan 
penambang tetap melakukan aktivitasnya dengan menggali batu kapur. Hasil 
penambangan rakyat ini selanjutnya disetorkan pada pengusaha pertambangan, dan 
diolah dalam bentuk batu giling atau dibuat berbagai jenis kerajinan diantaranya 
ornamen atau tegel bangunan.
“dari menambang saya memperoleh uang, dan sekarang kondisi semakin sulit, 
apalagi sekarang tidak ada pekerjaan di sawah” kata Pahing salah satu warga di 
Kecamatan Ponjong kepada wartawan 29/4/2011
Bahkan, ia mengaku tidak tahu jika tindakannya dengan menambang harus dengan 
izin, dan tempatnya harus sesuai ketentuan pemerintah.
“selama saya menambang belum pernah meminta ijin, dahulu ada penyuluhan namun 
tidak berlanjut, dan kami hany diberitahu tentang keselamatan “imbuhnya
Dihubungi terpisah Ketua Himpunan Pengusaha Pertambangan (HPP) Gunungkidul 
Sambudi mendesak pemkab Gunungkidul agar perda RTRW dituntaskan dengan berbagai 
aturan ditingkat lapangan. 
“Kalau molor terus, akibatnya seperti ini. Kita sulit mengendalikan terjadinya 
penambangan, karena ini sudah menjadi pekerjaan pokok, dan belum mengetahui 
daerah mana yang boleh dan tidak ditambang” katanya
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertambangan 
(Disperindakoptam) Gunungkidul Budi Susanto mengakui sebagian besar izin 
pertambangan yang harus dimiliki usaha penambangan, sudah habis.
“Sebagian besar izin usaha penambangan sudah habis, tinggal satu pengusaha yang 
memiliki izin penambangan di wilayah Kecamatan Panggang. Dan bulan Agustus 2011 
sudah habis izinnya” jelasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar