GUNUNGKIDUL - Dinilai melanggar aturan, baliho samar milik Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akan segera ditertibkan.
Penertiban akan dilakukan, setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memberikan rekomendasi penertiban kepada KPU dan Satpol PP Gunungkidul, Selasa (11/3/2014).
Pantauan di Jalan Agus Salim Wonosari, baliho milik politisi Partai Demokrat itu membentang di tengah jalan bertuliskan 'Terima kasih Saya kepada Seluruh Masyarakat atas Dukungannya terhadap Rencana Penyelengaraan Peringatan 86th Hari Sumpah Pemuda di Daerah Istimewa Yogyakarta'. Selain itu terdapat foto dan bertuliskan kecil biru 'beri bukti bukan janji'
Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan, Budi Haryanto, mengatakan, baliho itu menyalahi aturan Pasal 59 A Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013. Dalam pasal itu dijelaskan kalau pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPR yang menjadi caleg dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat di institusinya sejak 6 bulan sebelum pemungutan suara.
Penertiban akan dilakukan, setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memberikan rekomendasi penertiban kepada KPU dan Satpol PP Gunungkidul, Selasa (11/3/2014).
Pantauan di Jalan Agus Salim Wonosari, baliho milik politisi Partai Demokrat itu membentang di tengah jalan bertuliskan 'Terima kasih Saya kepada Seluruh Masyarakat atas Dukungannya terhadap Rencana Penyelengaraan Peringatan 86th Hari Sumpah Pemuda di Daerah Istimewa Yogyakarta'. Selain itu terdapat foto dan bertuliskan kecil biru 'beri bukti bukan janji'
Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan, Budi Haryanto, mengatakan, baliho itu menyalahi aturan Pasal 59 A Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013. Dalam pasal itu dijelaskan kalau pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPR yang menjadi caleg dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat di institusinya sejak 6 bulan sebelum pemungutan suara.
sumber :
http://jogja.okezone.com/read/2014/03/11/510/953366/salahi-aturan-baliho-samar-roy-suryo-akan-ditertibkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar