Pol PP Enggan Operasi Mihol
GUNUNGKIDUL- Sebagai aparat pemkab, keberadaan Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Gunungkidul dalam mengawal perda No 4 tahun 2010 tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol) dipertanyakan. Pasalnya, sejak perda tersebut disahkan belum pernah satu perkara ditangani dan diserahkan ke pengadialan. Diduga, minimnya anggaran dalam melakukan operasi menjadi alasan polisi pemkab itu dalam menangkap penjual maupun pemakai.
Penitera Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Fx Subroto Slamet Riyadi didampingi Panitera Muda Pidana, Diranto mengungkapkan, sejak tahun 2010, atau berbarengan dengan pengesahan perda mihol Pol PP belum pernah meneyerahkan satu perkara pun. Padahal, Subroto menambahkan, sebagai aparat penegak hukum pemkab, hendaknya dapat menjalankan kewenangan dalam menegakkan aturan sesuai perda. “Dari tahun 2010 hingga tahun 2011, seluruh perkara mihol yang dilimpahkan di pengadilan tidak satupun berasal dari Pol PP, “ terangnya kepada saat ditemui di kantornya, .
Dijelaskanya, sejak tahun 2010, ada sebanyak 37 perkara tindak pidana ringan (tipiring) miras dipersidangkan. Sementara itu pada tahun 2011 hingga bulan April ini pihaknya telah menangani 15 perkara. “Semuanya ditangani oleh aparat kepolisian, “imbuhnya.
Ia menduga, minimnya jumlah aggaran yang masuk ke pos Pol PP menjadi kendala mereka dalam menegakkan aturan perda. Karena untuk menggelar operasi diperlukan sejumlah anggaran pendukung. “Menurut saya itu yang menjadi kendala, “ kata Subroto.
Lebih luas ia menyampaikan, selama ini pemkab minim sosialisasi terhadap pemberlakuan perda nomor 4 tahun 2010 (pengendalian miras). Diakui, hingga saat ini pihaknya belum memahami betul isi perda. Menurutnya, jika setiap instansi mengetahui setiap baris isi aturan daerah yang mengatur masalah mihol akan mempermudah proses hukum. “Yang kami ingat untuk denda penjual adalah 15 juta. Selebihnya kami belum mengetahui, termasuk pengguna bagaimana prosesnya, “ imbuh pria murah senyum ini.
Sementara itu kasat Pol PP Budi Susanto ketika dihubungi melalui sambungan telpon tidak menampik, bahwa selama ini belum pernah menggelar razia terhadap pengendalian mihol. Hal ini disebabkan masih menunggu perbup. “Kami juga belum dapat mengatakan kapan mulai dilaksanakan razia terhadap pengendalian mihol, “ ujarnya.