Kamis, 19 Agustus 2010 19:44:00
GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) - Inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan di Pasar Argosari dan beberapa swalayan di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul menemukan timbangan tidak layak pakai karena masa uji tera sudah habis, Kamis (19/8).
"Uji tera timbangan sesuai ketentuan harus dilakukan setiap tahun, tetapi kenyataannya ada beberapa pedagang yang alat timbangnya sudah beberapa tahun tidak diuji tera," kata Koordinator tim Sumiyanto.
Selain itu, petugas juga menemukan ikan tuna dan tahu mengandung formalin pada sidak sebelumnya. "Kami menemukan ada ikan yang diduga mengandung formalin, dan karena itu kami ambil sampelnya untuk diuji di laboratorium," katanya.
Ia mengatakan ada juga makanan kering yang menggunakan bahan pewarna teres, sehingga bisa membahayakan kesehatan kulit serta organ tubuh lain jika dikonsumsi dengan kadar tertentu. "Makanan yang menggunakan teres, susu kental manis dalam kemasan eceran yang rusak, daging sapi sudah dua hari di kulkas, serta alat timbang yang habis masa uji teranya, merupakan temuan sidak tim gabungan ini," katanya.
Sementara itu, sidak yang dilakukan di salah satu swalayan menemukan makanan dan minuman yang kemasannya rusak, dan tidak layak dijual. "Bahkan ditemukan susu cair dalam kemasan yang sudah tiga bulan batas kedaluwarsanya terlewati," katanya.
Temuan lain, menurut dia, kemasan kaleng makanan maupun minuman yang rusak tetapimasih dipasarkan. "Ini menyalahi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun," katanya.
Ia mengatakan tim gabungan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) provinsi, Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM (Disperindag UKM) provinsi, serta Disperindakoptam Gunung Kidul itu, tidak melakukan penyitaan, karena tugas dan wewenangnya hanya yuridis sosialisasi. "Untuk melakukan penyitaan, itu tugas institusi lain. Tugas kami hanya yuridis sosialisasi," katanya. (Ant/Van)
"Uji tera timbangan sesuai ketentuan harus dilakukan setiap tahun, tetapi kenyataannya ada beberapa pedagang yang alat timbangnya sudah beberapa tahun tidak diuji tera," kata Koordinator tim Sumiyanto.
Selain itu, petugas juga menemukan ikan tuna dan tahu mengandung formalin pada sidak sebelumnya. "Kami menemukan ada ikan yang diduga mengandung formalin, dan karena itu kami ambil sampelnya untuk diuji di laboratorium," katanya.
Ia mengatakan ada juga makanan kering yang menggunakan bahan pewarna teres, sehingga bisa membahayakan kesehatan kulit serta organ tubuh lain jika dikonsumsi dengan kadar tertentu. "Makanan yang menggunakan teres, susu kental manis dalam kemasan eceran yang rusak, daging sapi sudah dua hari di kulkas, serta alat timbang yang habis masa uji teranya, merupakan temuan sidak tim gabungan ini," katanya.
Sementara itu, sidak yang dilakukan di salah satu swalayan menemukan makanan dan minuman yang kemasannya rusak, dan tidak layak dijual. "Bahkan ditemukan susu cair dalam kemasan yang sudah tiga bulan batas kedaluwarsanya terlewati," katanya.
Temuan lain, menurut dia, kemasan kaleng makanan maupun minuman yang rusak tetapimasih dipasarkan. "Ini menyalahi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun," katanya.
Ia mengatakan tim gabungan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) provinsi, Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM (Disperindag UKM) provinsi, serta Disperindakoptam Gunung Kidul itu, tidak melakukan penyitaan, karena tugas dan wewenangnya hanya yuridis sosialisasi. "Untuk melakukan penyitaan, itu tugas institusi lain. Tugas kami hanya yuridis sosialisasi," katanya. (Ant/Van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar